Senin, 17 Oktober 2016

Bisnis Susu Kuda Sumbawa Kian Maju Berkat Sertifikat Paten


Bisnis Susu Kuda Sumbawa Kian Maju Berkat Sertifikat Paten
Bisnis penjualan susu kuda Sumbawa, yang sebelumnya dikenal dengan nama susu kuda liar, kini makin berkembang. Perkembangan ini tak lepas dari penerbitan sertifikat paten Indikasi Geografis dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 2011 lalu. 

Sertifikat paten ini hanya untuk produk susu kuda  liar di wilayah timur Pulau Sumbawa, khususnya di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.

Sejak penerbitan sertifikat paten itu, susu kuda Sumbawa kini menggunakan logo khusus gambar Kepala Kuda. Logo itu hanya bisa digunakan untuk produk asli Susu Kuda  yang tidak dicampur campur, yang punya kualitas bagus, dan prosesnya juga memenuhi standar operasional prosedur sebagaimana termuat di dalam buku persyaratan untuk disebut Susu Kuda Sumbawa.

Susu yang boleh menggunakan label sertifikat pun dibatasi hanya yang berasal dari anggota Asosiasi Peternak Susu Kuda Sumbawa  APSKS. Kelompok ini diketuai Arifin, dan beralamat di Desa Saneo, Kecamatan Woja. 


Peternak yang belum menjadi anggota asosiasi tidak boleh menggunakan sertifikat. Setelah mereka menjadi anggota pun, penggunaan sertifikat ini dibatasi pada susu yang dihasilkan di Sumbawa bagian timur, khususnya Dompu dan Bima.

Selain itu, standar prosesnya produksinya juga harus mengacu pada proses di Sumbawa bagian timur. Sebelum diperah, kuda harus dibersihkan dan mendapat perlakuan khusus. Peternak yang mengambil susu harus menggunakan sarung tangan, menyaring susu dua kali, dan memasukkan susu ke dalam botol steril dan berlabel.

"Penerbitan sertifikat ini dikarenakan susu kuda liar di Kabupaten Dompu memiliki kekhasan tersendiri," ujar Riyaldi, tim ahli indikasi geografis dari Kementerian Hukum dan HAM, pada acara sosialisasi sertifikat ini di Bima, Sabtu, 30 Juli 2016. 

Sertifikasi indikasi geografis, kata Riyaldi, adalah semacam merek dagang, milik masyarakat penghasil produk istimewa. "Keistimewaan itu muncul karena pengaruh komoditasnya, pengaruh dari geografis wilayahnya, dan pengaruh dari masyarakat itu sendiri," kata Riyaldi.

Kuda Sumbawa, kata dia, khas karena bisa hidup di mana pun. Selain itu, susu dari kuda yang hidup di Sumbawa bagian timur ternyata memiliki zat antibiotik yang bisa membunuh bakteri. Khasiatnya  minimal sama dengan penicilin. "Itu ciri khasnya sehingga berhak mendapatkan sertifikat IG," kata Riyaldi.

Dengan adanya sertifikat ini, maka nama susu kuda Sumbawa hanya boleh digunakan untuk produk susu dari daerah ini. Jika ada orang lain yang menggunakan, maka itu pelaku bisa dipidana dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. 

Lima tahun sejak ada pemberian sertifikat, Riyaldi menilai perkembangan bisnis susu kuda Sumbawa terus berkembang. "Susu Kuda Sumbawa dari Dompu sudah dipasarkan di Jakarta, Papua, Kalimantan, Sulawesi, dan Sumatera," katanya. Kemasan pun kini  menggunakan jerigen berlogo khusus dengan ukuran 600 ml, 300 ml, dan 100 ml. 

Saat ini, sertifikat susu kuda Sumbawa baru dimiliki satu asosiasi di Dompu yang beranggotakan 15 peternak dengan 25 ekor kuda. "Artinya potensi di Dompu sangat banyak untuk bisa dikembangkan terus," katanya. Peternak rata-rata bisa memperoleh Rp 36 juta per tahun dari satu ekor kuda.

Pelaksana tugas Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Dompu Gaziamansyuri menyatakan bahwa pihaknya berniat terus mengembangkan Susu Kuda di Dompu. "Nilai ekonomisnya tinggi dan bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat," katanya.

"Kita akan membantu peternak agar bisnis susu kudanya berkembang dengan baik dengan memberikan pelatihan, bantuan dan daya dukung promosi," ujar Gazi lagi. 
Sumber : m.tempo.co

Tidak ada komentar:

Posting Komentar